Profil PPID

Menjelaskan gambaran umum tentang PPID Universitas, meliputi landasan, tujuan, serta peran dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID, PPID Pelaksana, dan Atasan PPID

Atasan PPID
Tugas:
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian arahan dalam pelayanan informasi publik serta memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:
1. Membina pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit kerja.
2. Memberikan arahan kepada PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
3. Memberikan persetujuan atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon.
4. Mewakili UIN Datokarama Palu dalam sengketa informasi publik.
5. Mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
6. Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
7. Menerima dan menanggapi keberatan pemohon informasi publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima secara tertulis.
8. Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi layanan informasi publik.
9. Memastikan kepatuhan UIN Datokarama Palu terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.

PPID Pelaksana
Tugas:
Mengelola dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Fungsi:
1. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik dari unit kerja terkait.
2. Melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala.
3. Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui media daring.
4. Menyampaikan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
5. Membantu penyelesaian sengketa informasi di tingkat unit kerja.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas:
Menangani keberatan dan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon.
Fungsi:
1. Menerima, mencatat, dan mengkaji keberatan pemohon informasi.
2. Menentukan langkah penyelesaian sesuai jenis sengketa.
3. Memfasilitasi komunikasi antara pemohon informasi dengan pihak terkait.
4. Mengupayakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
5. Menghadiri sidang sengketa informasi dan memberikan keterangan bila diperlukan.
6. Melaporkan kasus sengketa dan langkah penyelesaiannya kepada PPID Utama dan Atasan PPID.
7. Menyusun rekomendasi perbaikan layanan informasi untuk mencegah sengketa di masa depan.

Bidang Sistem Informasi
Tugas:
Mengelola teknologi dan sistem informasi yang mendukung keterbukaan informasi publik.
Fungsi:
1. Mengelola teknologi dan infrastruktur informasi publik.
2. Menyediakan layanan digital bagi masyarakat.
3. Menerapkan standar keamanan dalam pengelolaan informasi publik.
4. Mengembangkan inovasi sistem informasi PPID.
5. Melakukan evaluasi dan pemeliharaan sistem informasi secara berkala.

Bidang Layanan dan Penyebarluasan Informasi
Tugas:
Memastikan keterbukaan informasi publik dapat diakses masyarakat secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Fungsi:
1. Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
2. Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media komunikasi.
3. Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik secara sistematis.

Bidang Penyedia Data
Tugas:
Mengumpulkan, memverifikasi, dan menyajikan data serta informasi publik yang akurat.
Fungsi:
1. Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam publikasi PPID.
2. Memastikan keakuratan dan keandalan data publik yang disampaikan.
3. Menjamin kesesuaian informasi dengan regulasi keterbukaan informasi publik.

Visi

“Menjadi pusat pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan nilai-nilai Islam moderat, untuk mendukung tata kelola UIN Datokarama Palu yang bersih dan terpercaya.”

Misi

1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi di lingkungan UIN Datokarama Palu.
3. Mengembangkan sistem dokumentasi dan arsip informasi yang terintegrasi, mudah diakses, serta berbasis teknologi informasi.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang benar, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
5. Menumbuhkan budaya pelayanan prima yang responsif, ramah, dan sesuai dengan prinsip etika serta nilai-nilai Islami.
6. Mendorong partisipasi publik dalam mengawasi dan mendukung kinerja UIN Datokarama Palu melalui keterbukaan informasi.

Tugas PPID UIN Datokarama Palu

1. Mengelola dan menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan UIN Datokarama Palu kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menyusun, menyediakan, dan memelihara daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

3. Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kemudahan layanan informasi publik.

4. Melaksanakan verifikasi dan klasifikasi terhadap setiap informasi publik, termasuk informasi yang terbuka dan yang dikecualikan.

5. Menyelenggarakan dokumentasi dan arsip atas seluruh informasi dan pelayanan informasi publik.

6. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi yang efektif, efisien, dan ramah pengguna.

7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas layanan informasi publik di lingkungan UIN Datokarama Palu.

8. Menyusun laporan layanan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat serta pihak berwenang.

Fungsi PPID UIN Datokarama Palu

1. Fungsi Pengelolaan Informasi
Menginventarisir, mengklasifikasi, dan mengolah informasi publik yang ada di UIN Datokarama Palu.

2. Fungsi Dokumentasi
Membangun, mengembangkan, serta memelihara sistem dokumentasi dan arsip informasi publik yang rapi, teratur, dan mudah diakses.

3. Fungsi Pelayanan Informasi
Memberikan layanan informasi publik baik secara langsung maupun melalui media elektronik sesuai standar pelayanan publik.

4. Fungsi Koordinasi
Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi dengan unit-unit kerja di lingkungan UIN Datokarama Palu sebagai PPID Pelaksana.

5. Fungsi Perlindungan Hak Publik dan Rahasia Negara
Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Fungsi Evaluasi dan Pelaporan
Menyusun laporan kinerja layanan informasi publik secara periodik untuk disampaikan kepada pimpinan dan instansi terkait.