Halaman ini memuat informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
NO | RINGKASAN ISI INFORMASI | DASAR PENGECUALIAN | KONSEKUENSI/ PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU | |
---|---|---|---|---|---|
DIBUKA | DITUTUP | ||||
1 | Dokumen Kepegawaian (berisi seluruh arsip fisik dokumen individu ASN) | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (h) | Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutan dan menghindari penyalahgunaan data pribadi | melindungi data dan informasi seseorang | Terbuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau digunakan oleh unit kerja yang menguasai informasi untuk pelayanan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan |
2 | Daftar usulan mutasi jabatan ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (i) | Dapat mengganggu pengambilan keputusan | menjaga objektifitas pengambilan keputusan | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
3 | Laporan pengusulan cerai ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (h) | Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutan | melindungi data dan informasi seseorang | Terbuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
4 | Disposisi surat Pimpinan | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (i) | Dapat mengganggu pengambilan keputusan | menjaga objektifitas pengambilan keputusan | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
5 | Nota dinas | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (i) | Dapat mengganggu proses pengambilan keputusan | menjaga objektifitas pengambilan keputusan | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
6 | Usul penjatuhan sanksi disiplin ASN | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (h) | Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutan | melindungi data dan informasi seseorang | Terbuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
7 | Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b) | dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usaha | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
8 | Surat Penawaran Harga pada dokumen pemenang lelang | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b) | dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usaha | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
9 | Dokumen penawaran pengadaan (yang memuat data pribadi atau dokumen lainnya yang dilindungi) | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b) dan huruf (i) | dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usaha | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
10 | Dokumen kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun berjalan | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) | Dapat mengganggu proses pemeriksaan oleh Lembaga audit Pemerintah | melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usaha | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
11 | Neraca Keuangan | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) | Dapat mengganggu proses pemeriksaan/audit yang akan dilakukan oleh Lembaga audit Pemerintah | melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usaha | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
12 | Manajemen server dan operating system | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30/32-37 | Dapat mengganggu proses pemeriksaan/audit yang akan dilakukan oleh Lembaga audit Pemerintah | melindungi/mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
13 | Lokasi data center | UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 25 | Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian data | melindungi/mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
14 | Lokasi server | UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 25 | Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian data | melindungi/mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
15 | Internet Protokol (IP) address Private | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 25 | Dapat menimbulkan percobaan penerobosan atau penyalahgunaan hak akses | menjaga/ melindungi hak akses | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
16 | Bandwidth manajemen | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (c) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 | Dapat menimbulkan terjadinya penyalahgunaan kapasitas bandwidth di luar ketentuan | mengatur kestabilan menggunaan bandwidth | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
17 | Kode akses (passsword aplikasi E Governmen) | UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 25 | Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian data | mengamankan data, informasi dan aplikasi | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
18 | Topologi jaringan komputer (LAN, WAN) | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (c) | Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian data | melindungi dan mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
19 | Lapaoran Hasil Audit Persandian | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) | Dapat mengganggu proses pengambilan keputusan | melindungi dan mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
20 | Laporan Hasil IT Asessment | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) | Dapat mengganggu proses pengambilan keputusan | melindungi dan mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
21 | Laporan Hasil Hardening | UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) | Dapat mengganggu proses pengambilan keputusan | melindungi dan mengamankan perangkat dan data | perintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis |
22 | Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan | UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 6 | Dapat menimbulkan pendistribusian data dan informasi yang tidak valid atau tidak tepat | menghindari penyalahgunaan, kekeliruan dan ketidakakuratan data dan informasi | tidak terbatas |
Alamat kantor :
Jl. Diponegoro No.23, Lere, Kec. Palu Bar., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94221, Kampus 1
Jam pelayanan :
Senin sd kamis: 08:00 - 16:00
Jumat : 08:00 - 16:30
PPID UIN Datokarama Palu, Membangun Kepercayaan Melalui Keterbukaan Informasi Publik