Daftar informasi di kecualikan berdasarkan undang undang

Halaman ini memuat informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.

Sunting
NORINGKASAN ISI INFORMASIDASAR PENGECUALIANKONSEKUENSI/ PERTIMBANGAN BAGI PUBLIKJANGKA WAKTU
DIBUKADITUTUP
1Dokumen Kepegawaian (berisi seluruh arsip fisik dokumen individu ASN)UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (h)Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutan dan menghindari penyalahgunaan data pribadimelindungi data dan informasi seseorangTerbuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau digunakan oleh unit kerja yang menguasai informasi untuk pelayanan kepegawaian terhadap ASN
yang bersangkutan
2Daftar usulan mutasi jabatan ASNUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (i)Dapat mengganggu pengambilan keputusanmenjaga objektifitas pengambilan keputusanperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
3Laporan pengusulan cerai ASNUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (h)Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutanmelindungi data dan informasi seseorangTerbuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
4Disposisi surat PimpinanUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (i)Dapat mengganggu pengambilan keputusanmenjaga objektifitas pengambilan keputusanperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
5Nota dinasUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (i)Dapat mengganggu proses pengambilan keputusanmenjaga objektifitas pengambilan keputusanperintah Pengadilan dan
lembaga Pemerintah secara tertulis
6Usul penjatuhan sanksi disiplin ASNUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (h)Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutanmelindungi data dan informasi seseorangTerbuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
7Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ)UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b)dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat
melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usahaperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
8Surat Penawaran Harga pada dokumen pemenang lelangUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b)dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat
melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usahaperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
9Dokumen penawaran pengadaan (yang memuat data pribadi atau dokumen lainnya yang dilindungi)UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b) dan huruf (i)dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat
melindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usahaperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
10Dokumen kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun berjalanUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j)Dapat mengganggu proses pemeriksaan oleh Lembaga audit Pemerintahmelindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usahaperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
11Neraca KeuanganUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j)Dapat mengganggu proses pemeriksaan/audit yang akan dilakukan oleh Lembaga audit Pemerintahmelindungi data dan informasi hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan usahaperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
12Manajemen server dan operating systemUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (b) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30/32-37Dapat mengganggu proses pemeriksaan/audit yang akan dilakukan oleh Lembaga audit Pemerintahmelindungi/mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
13Lokasi data centerUU Nomor 11 Tahun 2008
Pasal 25
Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian
data
melindungi/mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
14Lokasi serverUU Nomor 11 Tahun 2008
Pasal 25
Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian datamelindungi/mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
15Internet Protokol (IP) address PrivateUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal
25
Dapat menimbulkan percobaan penerobosan atau penyalahgunaan hak aksesmenjaga/ melindungi hak aksesperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
16Bandwidth manajemenUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (c) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal
30
Dapat menimbulkan terjadinya penyalahgunaan kapasitas bandwidth di luar ketentuanmengatur kestabilan menggunaan bandwidthperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
17Kode akses (passsword aplikasi E Governmen)UU Nomor 11 Tahun 2008
Pasal 25
Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian datamengamankan data, informasi dan aplikasiperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
18Topologi jaringan komputer (LAN, WAN)UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (c)Dapat menimbulkan tindakan kriminal, perusakan dan pencurian
data
melindungi dan mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
19Lapaoran Hasil Audit PersandianUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j)Dapat mengganggu proses pengambilan keputusanmelindungi dan mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
20Laporan Hasil IT AsessmentUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j)Dapat mengganggu proses pengambilan keputusanmelindungi dan mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
21Laporan Hasil HardeningUU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf (j)Dapat mengganggu proses pengambilan keputusanmelindungi dan mengamankan perangkat dan dataperintah Pengadilan dan lembaga Pemerintah secara tertulis
22Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikanUU Nomor 11 Tahun 2008
Pasal 6
Dapat menimbulkan pendistribusian data dan informasi yang tidak valid atau tidak tepatmenghindari penyalahgunaan, kekeliruan dan ketidakakuratan data dan informasitidak terbatas